Suara Balige,- Menghina Presiden, Ahmad DhaniTerancam Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan. Indonesia yang kita cintai kini telah di hancurkan oleh sekelompok orang yang tak punya moral. Mereka menyuarakan hal konstitusional mereka namun tidak pakai otak. Mereka bukannya mengurangi masalah Negeri ini namun malah memperparah persoalan di Negeri ini khususnya bagi diri mereka sendiri. Setelah 4 November berakhir kini ada lagi kasus yang sangat memalukan. Seorang musisi yang sangat mahir di bidangnya dan bahkan kita bisa beri jempol atas hasil karya nya selama ini namun terperosok di dalam dunia hitam politik yang tidak di pahami.
Jakarta Hari ini, 07 November 2016 Musisi Ahmad Dhanie dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda Metro Jaya karena di duga telah menghina Presiden Joko Widodo pada saat orasi aksi damai kemaren 4 November 2016 di Istana Negara. Laporan pendukung Jokowi itu bernomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016. Akibat perbuatannya, musisi terkenal itu pun terancam dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa. Seperti kita ketahui hukum yang berlaku di Indonesiapada Pasal 207 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Gimana mau jadi Cawabup Bekasi ya kalau sudah di BUI?
Kasihan amat lah perjuangan mu Ahmad Dhanie.
Berikut cuplikan Video Ahmad Dhani Dinilai Menghina Presiden Joko Widodo :
